Hak ANGGOTA KOPPEP
Setiap anggota KOPPEP memiliki Hak sebagai anggota sesuai dengan AD ART KOPPEP yang berlaku.
Memperoleh pelayanan dari koperasi
Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
Memiliki Hak Suara yang sama (hanya anggota penuh)
Memilih dan dipilih menjadi Pengurus/Pengawas (hanya anggota penuh)
Mengajukan pendapat, saran, usul dan masukan yang membangun
Mendapat Kartu Anggota
Mendapat keterangan dan informasi perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
MENDAPAT SHU